Danpuspom TNI: 254 Anggota Terlibat Narkoba Ditindak

JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa TNI telah mengambil tindakan terhadap 254 anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.
Yusri menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penindakan internal TNI selama periode 2022 hingga 2024.
“Ada sekitar 254 perkara yang kami tangani terkait dengan narkoba. Jadi, kalau terkait dengan narkoba, Panglima tidak main-main, dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat,” kata Yusri saat menghadiri Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diproses lebih lanjut.
“Selanjutnya, TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), kemudian dengan Kepolisian, dan Bea Cukai, guna menyongsong Indonesia Emas,” ujarnya.
Di sisi lain, dia melaporkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menunjukkan penghargaan atas keberhasilan anggotanya dalam upaya pemberantasan penyelundupan narkoba.
“Dalam hal ini Panglima memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) XII/Tanjungpura karena beliau berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba di daerah perbatasan,” tuturnya.
Dia menambahkan, “Dalam hal ini beliau menyerahkan sekitar kurang lebih hampir 200 kilogram selama beliau menjabat, 200 kilogram. Jadi, Panglima memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya”.






